Hanya Pangandaran Level 1, Aktivitas Sudah Dapat 100 Persen

- 24 Maret 2022, 06:10 WIB
Kujungan wisatawan ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran sejak memasuki masa rekasasi pemulihan perekonomian terus mengalami peningkatan, pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang hingga 4 April mendatang, Kabupaten Pangandaran masuk Level 1.
Kujungan wisatawan ke sejumlah objek wisata di Kabupaten Pangandaran sejak memasuki masa rekasasi pemulihan perekonomian terus mengalami peningkatan, pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK) Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang hingga 4 April mendatang, Kabupaten Pangandaran masuk Level 1. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 22 Maret 2021 sampai 4 April Maret 2022 dengan menghapus status level 4. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk wilayah Jawa Barat ditetapkan,  wilayah dengan katagori Level 1 (satu) hanya Kabupaten Pangandaran. Sementara untuk wilayah masuk Level 2 (dua),  Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, dan  Kabupaten Garut.

Sedangkan wilayah dengan Level 3 (tiga) yaitu Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Begini Strategi Dishub Jabar Untuk Amankan Mudik Lebaran Tahun 2022

Sebagai kabupaten satu-satunya di Jawa Barat masuk leveling 1 dari 6 daerah di tanah air, Kabupaten Pangandaran dapat menerapkan kegiatan 100 persen. Untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat melakukan kegiatan sebagaimana mengacu pada SKB 4 Menteri.

Sementara untuk dunia usaha, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial  seperti sektor keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor, sudah dapat dilakukan 100%  WFO (work from office). Kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor yang masih dibatasi 75%.

Pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket di daerah Level 1 sudah dapat beroperasi 100%. Untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100%, sedangkan bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%.

Baca Juga: Honor Petugas KPPS Naik, Anggaran Pemilu 2024 Membengkak

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, bahwa Pangandaran sebagai objek wisata di daerahnya telah dapat membuka objek wisata dengan kapasitas maksimal sesuai Inmendagri.

Sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri 18 Tahun 2022 terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di hotel dan restoran sebagai salah satu cara untuk skrining wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x