PORTAL BANDUNG TIMUR - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) ditetapkan sebagai tersangka menyusul penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersbut. Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur sebagaimana dilansir dari PMJ News, Minggu, 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Judi Online di Surabaya, 7 Orang Ditangkap 2 orang Buron
KPK juga dikabarkan telah berhasil mendapatkan sejumlah alat bukti awal yang cukup, terkait penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah seperti Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat (19/8/2022) malam, hingga Sabtu (20/8/2022) dini hari. KPK juga mengamankan delapan orang dalam OTT itu.***