Buntut Konflik dengan Rektor, Dosen SBM ITB Mogok Ngajar

- 9 Maret 2022, 14:57 WIB
Tangkapan layar web SMB ITB
Tangkapan layar web SMB ITB /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Forum Dosen Sekolah Bisnis Manajemen ITB (FD SBM ITB) menyatakan telah menghentikan proses belajar mengajar baik secara luring maupun daring sejak Selasa, 8 Maret 2022. Hal tersebut dilakukan menyusul konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB, Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB tahun 2003, tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

"Forum Dosen SBM ITB menyatakan tidak beroperasi seperti biasanya mulai Selasa, tanggal 8 Maret 2022. Proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri," ungkap Juru Bicara Forum Dosen SBM ITB, Achmad Ghazali melalui keterangan pers, Rabu, 9 Maret 2022.

Selain itu, ia juga menyatakan, FD SBM ITB tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali. "Dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali. Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan," katanya.

Baca Juga: Ungkapan Bijak Dinan Farjina, Istri Doni Salmanan atas Persoalan yang Dihadapinya

Dijelaskan, dampak dari konflik tersebut, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB, Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik, Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Reza A Nasution telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor, pada 2 Maret 2022.

"Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil," ujar Achmad Ghazali.

Ia juga menyebutkan, FD SBM ITB mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi. Menurutnya, Pelanggaran atas prinsip-prinsip tersebut telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan Tenaga Kependidikan (tendik) SBM ITB.

Dikabarkan, FD SBM ITB telah menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022 yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB. Achmad Ghazali menambahkan, sementara ini FD SBM ITB juga menyatakan bahwa, standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan, walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.

Baca Juga: Jadi Tersangka dengan Pasal Berlapis, Doni Salmanan Langsung Ditahan Oleh Penyidik Bareskrim

"Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola,"tegas dia.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x