Waduh Truk Tronton Bawa Sayuran Campur 304 Kilogram Ganja, Ya di Tangkap

- 17 September 2022, 06:50 WIB
Polres Metro Jakarta Barat  menunjukan barang bukti kejahatan  304 kilogram ganja dalam 8 karung dalam mobil truk tronton Isuzu warna putih pengangkut sayuran di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.
Polres Metro Jakarta Barat menunjukan barang bukti kejahatan 304 kilogram ganja dalam 8 karung dalam mobil truk tronton Isuzu warna putih pengangkut sayuran di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. /Foto : PMJ News/fajar/

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x