Dari hasil olah TKP dan saksi anak korban yang masih berusia 5 tahun, menjadi petunjuk Polisi untuk membekuk pelakunya. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap PM (29) pacar korban yang terakhir bertemu korban sebelum meninggal.
Kepada petugas menurut Iptu Tono Listyanto, tersangka PM mengakui semua perbuatannya telah menghabisi nyawa kekasihnya karena merasa cemburu. "Mungkin setelah melihat pacarnya meninggal pelaku panik dan secara spontan untuk menghilangkan jejak, korban digantung dengan kain sarung seolah-olah korban bunuh diri, perbuatan pelaku tersebut dilakukan dan disaksikan anak korban yang masih berusia 5 tahun, dari anak korban itulah polisi mendapat keterangan dan menjadi saksi kunci pembuahan tersebut," tutur Iptu Tono Listyanto.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun. (dani jatnika)***