PORTAL BANDUNG TIMUR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menangani secara khusus anggota Polisi yang di duga melakukan kesalahan prosedur saat menangani kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kompolnas menaruh atensi terhadap upaya pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2023 dan baru mendapatkan titik terang setelah adanya pengakuan dari seorang tersangka pelaku Muhamad Ramdanu alias Danu pada pertengahan Oktober 2023 lalu.
"Kompolnas menaruh atensi terhadap pengungkapan kasus pembunuhan di Subang Jawa Barat ini. Kompolnas akan mengawal upaya pemeriksaan para anggota yang terindikasi terlibat dari sisi etik dan pidana, dan akan ditangani secara khusus," ujar Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Momoto, disela rekonstruksi kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Benny Momoto, saat disinggung awak media terkait dengan dugaan adanya keterlibatan anggota Polisi yang memperlambat jalannya pengungkapan kasus. “Kompolnas pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan anggota Polisi yang melakukan kesalahan prosedur saat menangani pertama kasus tersebut akan ditangani secara khusus,” kata Benny Momoto.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Jalan Cagak Subang, Ini Alasan Tuti dan Amalia di Bunuh
Sebelumnya dalam keterangannya kepada awak media di Mapolda Jabar saat dilakukan gelar perkara Jumat 10 November 2023, Benny Momoto mengatakan Kompolnas menyoroti terhadap perwira polisi yang diduga terlibat dalam peristiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang. Mereka memberikan perhatian khusus terhadap perwira tersebut
Dikatakan Benny Mamoto dugaan adanya keterlibatan perwira polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah didalami pihak penyidik untuk mengungkap kasus. "Masalah itu sedang dalam proses ya. Pertama konteksnya untuk mendukung pembuktian dulu kasus utamanya," kata Benny Momoto.
Hal-hal lainnya seperti dugaan adanya pelanggaran etik atau pidana, menurut Benny Momoto, akan ditindaklanjuti tahapan berikutnya. Namun, saat ini yang fokus didalami penyidik tentang pendalaman kasus.
Baca Juga: Terungkap, Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang
Ditegaskan Benny Momoto, terdapat aturan yang mengatur terkait anggota polisi yang telah melakukan pelanggaran etik atau pidana "Hal-hal lain yang menyangkut apakah ada pelanggaran etik atau pidana itu berikutnya, sekarang kasus utamanya dulu. Ada aturan yang berlaku dari pihak polri," jelas Benny Momoto.
Ditegaskan Benny Momoto, Kmpolnas sangat mengapresiasi Direskrimum Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak setelah dua tahun berlalu. Penanganan kasus dilakukan Direskrimum Polda Jawa Barat dengan sangat komperhensif dan ditangani secara scientific investigation.