Paspampres Pelaku Culik Peras dan Bunuh Pedagang Obat di Tuntut Hukuman Mati

- 28 November 2023, 04:48 WIB
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup /PMJNews/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuntut tiga oknum TNI terdakwa kasus pemerasan disertai penculikan dan pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur dengan tuntutan hukuman mati. Terdakwa Praka Riswandi, dari anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) RI, Praka Heri anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir  anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

"Kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer  Angkatan Darat. Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer  Angkatan Darat," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dalam tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang berlangsung Senin 27 November 2023.

Disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna tuntutan terhadap terdakwa Praka Riswandi, Praka Heri dan Praka Jasmowir, didasari keterangan saksi dan terdakwa selama sidang. Ketiga terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur. 

Baca Juga: Kompolnas Kawal Pengungkapan Kasus Pembunuhan Jalan Cagak Subang, Periksa Anggota Terindikasi Terlibat

Ketiganya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus penculikannya. 

Persidangan di dipimpin hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan ini disimak langsung oleh ketiga terdakwa.

Kasus pemerasan yang disertai penculikan dan diakhiri dengan pembunuhan korban Imam Masykur penjaga di toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Imam diculik para pelaku pada 12 Agustus 2023. Dalam video yang diunggah dilaporkan pihak keluarga ke Polisi Militer Kodam Jaya pada 14 Agustus 2023 dan ketiga oknum TNI tersangka pelaku berhasil diamankan di sidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Baca Juga: Jendral Andika, Akan Tindak Tegas Oknum TNI Bertindak Berlebihan Saat Pengamanan di Stadion Kanjuruhan

Dalam persidangan terungkap ketiga oknum TNI, Praka Riswandi, Praka Heri dan Praka Jasmowir bukan kali ini saja melakukan aksinya. Ketiganya telah melancarkan aksinya sebanyak 14 kali memeras pedagang toko kosmetik di daerah Jabodetabek pada April 2022-Agustus 2023 dan mengumpulkan uang total senilai Rp151 juta.

"Sejak April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023, Terdakwa 1 pernah menggerebek toko obat sebanyak 14 kali, di mana tiap bulannya Terdakwa 1 dua kali menggerebek toko obat bersama Terdakwa 2, selanjutnya pada Oktober 2022 Terdakwa 3 mulai bergabung dengan Terdakwa 1 dan 2," kata , Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena di persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam agenda membacakan dakwaan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah