Kasad Dudung Abdurachman, TNI AD Tunduk Supremasi Hukum Selesaikan Kasus Berdasar Mekanisme Hukum

- 28 Desember 2021, 02:15 WIB
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers usai kunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas Jalan Raya Nagreg, Senin 27 Desember 2021.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers usai kunjungi keluarga korban kecelakaan lalu lintas Jalan Raya Nagreg, Senin 27 Desember 2021. /Foto : Pendam III/Siliwangi/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pangdam III/Slw Mayjen TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., bersama Ketua Persit Kartika Candra Kirana (KCK) PD III/Slw Ny. Evi Agus Subiyanto mendampingi Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman beserta Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dan Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021. 

Dalam keterangannya Kapendam III/Slw Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto mengatakan, kunjungan kerja Kasad ke wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut salah satu agendanya mendatangi keluarga korban tabrak lari yaitu keluarga korban almarhumah Salsabila di Kampung Tegalame RT 03/RW 07 Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung dan keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kampung  Cijolang RT 03/RW 11 Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut. 

Tujuan kunjungan Kasad ke keluarga korban, kata Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, disamping ingin mengucapkan belasungkawa dan melihat langsung ke makam dari korban tabrak lari tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun di Kabupaten Bandung Digelar, 410.000 Jiwa jadi Sasaran  

"Sekaligus untuk memberikan jaminan  bahwa para Oknum TNI AD yang melakukan pelanggaran tabrak lari tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Arie Tri Hedhianto.

Kapendam Arie Tri Hedhianto menuturkan, TNI Angkatan Darat akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme  hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta hukum di peradilan nantinya," tutur Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Baca Juga: Yana Mulyana, Penataan dan Revitalisasi Sungai Dalam Upaya Jadikan Sungai Sebagai Wajah Peradaban

Menyinggung masalah pemecatan, kata Kasad seperti yang disampaikan Kapendam, TNI Angkatan Darat akan menyesuaikan,  apa yang menjadi keputusan dari Peradilan Militer. 

"Apabila Peradilan Militer menyertakan dengan pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," tandas Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah