Wanita Cianjur Dihargai hingga Ratusan Juta Bila Mau di Kawin Kontrak, Prakteknya di Ungkap Polres Ciajur

- 17 April 2024, 21:30 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur Rabu 17 April 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur Rabu 17 April 2024. /Portal Bandung Timur/ Dani Jatnika/

Terkait dengan pengungkapan kasus, menurut AKP Tono Listianto, pihaknya  masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.

"Kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKP Tono Listianto.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah