Terkait dengan pengungkapan kasus, menurut AKP Tono Listianto, pihaknya masih mendalami kasus TPPO berkedok kawin kontrak tersebut karena diduga korbannya cukup banyak. Hingga kini, baru terungkap enam korban, sementara kedua pelaku sudah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
"Kedua pelaku akan kami kenakan Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas AKP Tono Listianto.***