Wanita Cianjur Dihargai hingga Ratusan Juta Bila Mau di Kawin Kontrak, Prakteknya di Ungkap Polres Ciajur

- 17 April 2024, 21:30 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur Rabu 17 April 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cianjur Rabu 17 April 2024. /Portal Bandung Timur/ Dani Jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resor Cianjur berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. Turut diamankan RN (21) dan LR (51) dua wanita tersangka pelaku.

Dalam menjalankan aksinya RN dan LR yang keduanya warga Kabupaten Cianjur Jawa Barat kepada setiap korbanya menjanjikan kawin kontrak dengan iming-iming uang puluhan hingga ratusan juta. “Ada 6 orang korbannya, kepada korban kedua tersangka pelaku menjanjikan uang puluhan hingga ratusan juga kepada korban bila mau kawin kontrak dengan pria alas Timur Tengah, India dan bahkan Singapura,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto kepada awak media Rabu 17 April 2024.

Terungkapnya kasus TPPO tersebut menurut  AKP Tono Listianto, berawal dari adanya laporan salah satu korban yang merasa dijebak kedua pelaku. Korban ini dipaksa untuk kawin kontrak dengan pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp30 juta hingga Rp100 juta.

Baca Juga: Modus Baru, Penyelundupan 10 Gram Sabu Dengan Sandal ke Lapas Kelas IIB Cianjur Digagalkan Petugas

"Kedua pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. Kepara para korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta-100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku," ujar AKP Tono Listianto.

Menurut AKP Tono Listianto, kedua pelaku mempunyai peran berbeda. Pelaku RN bertugas mencari gadis-gadis ke kampung dan pelosok di Cianjur yang akan dijajakan kepada para pria hidung belang.

Sedangkan LR bertugas mencari calon pembeli atau pria kaya yang mencari pasangan untuk kawin kontrak. Pelaku LR sudah memiliki data lengkap korbannya berikut koleksi fotonya. 

Gadis-gadis tersebut ditawarkan dengan mahar mulai Rp 30 juta hingga ratusan juta rupiah. Mahar tersebut sudah termasuk paket amil, orang tua wali namun bukan petugas dari Kemenag dan orangtua asli korban.

Baca Juga: Suntik Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, 2 Pria Cibeber di Tangkap Satreskrim Polres Cianjur

"Pelaku kemudian mempertemukan korban dengan calon pembeli. Setelah ada kecocokan mereka akan dinikahkan menggunakan amil dan orangtua wali palsu yang merupakan sindikat dari pelaku. Mereka dinikahkan disebuah vila di Puncak yang sudah disewa pria asing tersebut selama tinggal di Indonesia," ungkap AKP Tono Listianto.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x