Baca Juga: Pilbup Serentak 2020 Kabupaten Bandung Disosialisasikan Secara Daring
Baca Juga: Oli Tumpah, Belasan Pengendara Sepeda Motor Terjatuh di Jalan Mahar Martanegara
Baca Juga: KBRI Kuwait Luncurkan Buku Saku Ketenagakerjaan
Sejak diinformasikan bahwa tahun 2021 pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani ini, menurut Yayan Agustian, beberapa petani berbondong-bondong datang ke Balai Penyuluh Pertanian (di tingkat kecamatan) untuk dibuatkan kartu tani.
“Nantinya bisa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, ZA, SP 36, dan Pupuk Organik, dengan syarat penerima kartu tani, khususnya untuk para petani yang memiliki lahan di bawah 2 hektar," terang Yayan Agustian.
Ditambahkan Yayan Agustian, dalam proses usulan penerima bantuan pupuk bersubsidi, setelah sebelumnya penyuluh mengusulkan para petani melalui aplikasi e-RDKK (elektronik Rencana Detil Kebutuhan Kelompok) yang secara langsung terekap datanya di Kementerian Pertanian.(neni mardiana)***