Baca Juga: Calon Daerah Otonomi Baru Bandung Timur Dibahas
Baca Juga: Indonesia Raya Dikumandangkan Pelanggar Prokes
Dijelaskan Dadi Wardiman, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PKK termasuk dalam jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa beriringan dengan Rukun Tetangga, Rukun Warga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), yang semuanya dibiayai oleh APBN/APBD, dan/atau APBDes.
”Hal ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 53 tahun 2000 pasal 15 tentang Pembiayaan Gerakan PKK,” tambah Dadi Wardiman.
Ditambahkan Dadi Wardiman, dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa tidak terfiliasi dalam partai politik. Jika memang kader PKK tersebut terbukti melakukan hal tersebut dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187A ayat (1).
Baca Juga: Inovasi di Tengah Pandemi COVID-19, Panen Sayuran Setiap Minggu
Baca Juga: Perpusnas Beri Penghargaan Pada Bupati Bandung
“Dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” jelas Dadi Wardiman. (neni mardiana)***