Masalah Teknis Pencoblosan Warga Terkonfirmasi COVID-19 Masih Dibahas

- 5 Desember 2020, 13:28 WIB
KETUA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung,  Agus Baroya saat memberikan keterangan pers terkait tatacara pencoblosan warga terkonfirmasi COVID-19.
KETUA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung, Agus Baroya saat memberikan keterangan pers terkait tatacara pencoblosan warga terkonfirmasi COVID-19. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung masih melakukan pembahasan teknis penyelenggaraan pencoblosan  pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung  untuk pemilih terkonfirmasi positif Covid-19. Pemilih yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri di Balai Latihan Kerja (BLK) Manggahang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung diupayakan mampu menyalurkan suaranya.

"Secara teoritis, kita (penyelenggara) yang datang ke BLK Manggahang misalnya. Tetapi ternyata juga harus mempertimbangkan pendapat dari gugus tugas terkait dengan seberapa aman penyelenggara kita (KPU/KPPS) terkait dengan penularan Covid-19," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat dihubungi Portal Bandung Timur  melalui sambungan telepon, Sabtu  5 Desember 2020.12.5

Hari ini, ujar  Agus Baroya, KPU mengundang para kepala rumah sakit dan dinas terkait. "Ternyata mereka mewanti-wanti juga, dan harus hati-hati," ujar Agus Baroya.

Baca Juga: Sektor Pariwisata Kabupaten Bandung Siap Hadapi Libur Panjang Dimasa Pandemi

Dikatakan Agus Baroya, pihaknya juga tengah melakukan pengecekan memadai tidaknya seluruh perlengkapan APD (alat pelindung diri), khususnya bagi mereka yang sudah jelas terpapar Covid-19. 

"Hasil rapat koordinasi tadi, kita akan konsultasikan lagi. Kalau misalnya, gugus tugas memberikan opini untuk kita mempertimbangkan aspek keselamatan dari petugas. Bagaimana hukumnya dengan ancaman pidana, jika seandainya kita dianggap tidak memberikan kesempatan memilih kepada mereka yang terpapar Covid-19,"  terang Agus Baroya.

Dikatakan Agus Baroya, disisi lain pihaknya mendapat ancaman pidana, bila tidakmemfasilitasi untuk memilih, namun disisi lain, juga keselamatan hak hidup penyelenggara. “Itu penting. Misalnya, kita lebih mengutamakan pemilih, sementara kita mengabaikan keselamatan dan hak hidup penyelenggara,"  ujar Agus Baroya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Kabupaten Bandung Terus Meningkat

 Menurutnya, teknis persiapan pencoblosan terhadap pemilih yang terkonfirmasi Covid-19 masih dalam pembahasan atau didiskusikan. Di antaranya, untuk memperhatikan tingkat risiko bagi penyelenggara Pilkada Bandung 9 Desember 2020.

"Yang sudah Covid-19 tingkat zona kuning dan merah itu, dikunjungi keluarga tidak boleh. Apakah kemudian kita memaksakan? Apakah kita bisa menjamin, penyelenggara tidak tertular Covid-19," ujar Agus Baroya.

KPU juga akan minta pendapat dari Bawaslu. “Bawaslu menilai seperti apa, jangan malah kita dipidana. Jujur saja, ini masih menggalaukan kita dan juga tak mau dipidana. Tapi kita juga tak mau menjerumuskan penyelenggara tertular Covid-19,” ujar Agus Baroya.

Baca Juga: Pilkada Bandung, Keselamatan Warga Paling Utama

Hal yang cukup prinsif menurut Agus Baroya tentang penggunaan hazmat atau APD yang digunakan penyelenggara untuk  mendatangi pemilih yang  Covid-19, tiga lapis.  “Kita harus melakukan pengecekan hazmat seperti itu atau tidak, jadi kita belum bisa menjawab secara final," tambah Agus Baroya.

Namun demikian diakui Agus Baroya, pihaknya masih mempertimbangkannya dan mendiskusikannya lebih lanjut. "Harus mencari titik temu, sisi kiri pidana pemilu dan sisi kanan hak hidup keselamatan penyelenggara, kita juga akan koordinasi dengan gugus tugas pada Senin 7 Desember mendatang," pungkas Agus Baroya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah