Ada Gugatan Paslon Ke MK, Dadang-Sahrul Tetap Fokus Pada Visi Misi Membangun Kabupaten Bandung

- 19 Desember 2020, 15:44 WIB
CALON Bupati Bandung terpilih H. M.  Dadang Supriatna saat menyanpaikan pandangannya kegiatan reses anggota DPR RI H.  Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Graha Sijabat Majakerta,  Kec. Majalaya Kab. Bandung.
CALON Bupati Bandung terpilih H. M. Dadang Supriatna saat menyanpaikan pandangannya kegiatan reses anggota DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Graha Sijabat Majakerta, Kec. Majalaya Kab. Bandung. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Calon Bupati Bandung terpilih H.M. Dadang Supriatna menyerahkan putusan proses gugatan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi.  Pasangan HM. Dadang Supriatna-H. Sahrul Gunawan sepenuhnya akan konsisten menjalankan visi dan misi Kabupaten Bandung dalam lima tahun ke depan.

Hal tersebut disampaikan Calon Bupati Bandung Terpilih H.M. Dadang Supriatna saat menghadiri reses Anggota DPR RI H Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Graha Sijabat (GOR KONI) Desa Majakerta Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Sabtu 19 Desember 2020.

Pihaknya mengaku tetap tenang dan rilek setelah mendengar kabar pasca pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung pada 9 Desember lalu ada pihak dari pasangan calon Hj. Kurnia Agustina-H. Usman Sayogi mengajukan gugatan perselisihan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Aplikasi EDUN Langkah Cerdas Disparbud Pemerintah Kabupaten Bandung

Baca Juga: Kementerian PUPR Terima 4 Penghargaan BKN Award 2020

"Boleh saja mengajukan gugatan ke MK. Tapi menurut hemat saya, biasanya mengajukan gugatan ke MK dengan selisih suara yang tipis, inikan, kita tahu selisihnya sekitar 26 persen,"  ujar Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna.

Meski demikian, menurut Kang DS, pihaknya tetap mempercayakan sepenuhnya ke MK dalam proses hukum tersebut. Pihaknya sudah memberikan kepercayaan ke kuasa hukum atau tim advokasi untuk mengikuti proses hukum tersebut. 

Ditegaskan Kang DS, pihaknya siap menghadapi gugatan perselisihan Pilkada tersebut. Ia pun melihat bukti dari gugatan perselisihan yang diajukan ke MK itu, ada pemahaman yang berbeda di antaranya berkaitan dengan visi dan misi sebagai rencana aksi ketika dirinya terpilih menjadi Bupati Bandung. 

Baca Juga: Disperkim Garut Bangun Tiga RTP

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah