Ada Paslon Layangkan Gugatan, Pilkada 2020 Serentak Kabupaten Bandung

- 20 Desember 2020, 10:30 WIB
KETUA Tim Pemenangan BEDAS, H. Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menyampaikan keterangan terkait adanya salah satu Paslon di Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung yang melayangkan gugatan ke MK.
KETUA Tim Pemenangan BEDAS, H. Cucun Ahmad Syamsurijal, saat menyampaikan keterangan terkait adanya salah satu Paslon di Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Bandung yang melayangkan gugatan ke MK. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 Kabupaten Bandung jangan sampai ternodai. Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bedas Manunggal H.M. Dadang Supriatna-H. Sahrul Gunawan, melihat penyampaian gugatan perselisihan pada Pilkada Bandung ada mekanisme dan jalur. 

"Memang sangat disayangkan. Tapi saya justru melihat hal ini, terkait Pilkada ada mekanisme dan jalur yang dimanfaatkan oleh pihak sebelah yang merasa kalah itu ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Ketua Tim Pemenangan BEDAS, H. Cucun Ahmad Syamsurijal, kepada Portal Bandung Timur.

Ditemui di sela-sela reses di GOR Aska Cikoneng Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga Anggota Komisi III DPR RI, menyatakan keheranannya.

Baca Juga: Pameran Tunggal Tisna Sanjaya, Petugas DPU Kota Bandung Terlibat

"Tapi toh kalau misalkan kemarin sudah menunjukkan kelegowoannya, kesomeahannya yang ditunjukkan paslonya, tapi ternyata pakah itu kamuplase atau apa?,” tanya Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ternyata, imbuh Cucun Ahmad Syamsurijal, masih ada Paslon yang melayangkan gugatan ke MK. Gugatan sebagai bentuk ketidakpuasannya atas hasil Pilkada Bandung yang berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu dan hasilnya sudah diumumkan pada Rapat Pleno 15 Desember 2020 baru lalu.

"Buat kami itu sah sah saja, silahkan saja. Apa upaya hukum yang mau diambil oleh pihak yang sesuai dengan koridor regulasi yang ada di negara kita," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPR RI.

Baca Juga: Premier League, Arsenal Semakin Terbenam di Posisi ke-15

Ditegaskan Cucun Ahmad Syamsurijal,nanti di MK akan membuktikan dengan selisih suara yang begitu jauh, ada aturannya. "Apakah ini harus lanjut dibahas? Karena ada peraturan MK, kalau jumlah penduduk di atas satu juta, dan ada selisih perbedaan suara di bawah 2 persen, baru bisa dilanjutkan  menjadi suatu proses peradilan,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x