PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melarang kegiatan malam pergantian tahun 2020.
Larangan perayaan pergantian tahun 2020 menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Barat tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha Pemerintah Kabupaten Bandung melarang masyarakat merayakan pergantian tahun dari tahun lama 2020 ke tahun baru 2021.
Baca Juga: Ganasbung Indramayu Bagikan Nasi Bungkus
Larangan perayaan menyambut tahun baru 2021 itu untuk menindaklanjuti surat edaran atau surat himbauan dari Gubernur Jawa Barat tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
"Perayaan tahun baru itu berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran virus corona atau Covid-19. Mengingat di Kabupaten Bandung masih terjadi fluktuasi risiko peningkatan penyebaran kasus Covid-19," ujar Yosep Nugraha ketika dihubungi Portal Bandung Timur, Minggu 20 Desember 2020.
Dikatakan Yosep Nugraha, surat edaran larangan perayaan tahun baru 2021 itu akan disebarkan kepada para pelaku usaha wisata, hiburan, hotel, cafe maupun tempat-tempat lainnya yang berpotensi digunakan tempat perayaan tahun baru tersebut.
Baca Juga: Ebung Cibunar Dicanangkan Jadi Bumi Perkemahan
"Insya Allah, hari Senin 21 Desember 2020 esok surat edaran akan disebarkan kepada para pelaku usaha wisata di Kabupaten Bandung," ujar Yosep Nugraha.