Cibeureum Deklarasikan Desa ODF

- 31 Desember 2020, 10:30 WIB
BUPATI Kuningan, Acep Purnama (kanan) dan Camat Cibeureum, Pulung Sugandi memperlihatkan Pagam Deklarasi Desa Open Defecating Free pada acara Deklarasi Desa ODF (Open Defecating Free) Kecamatan Cibeureum.
BUPATI Kuningan, Acep Purnama (kanan) dan Camat Cibeureum, Pulung Sugandi memperlihatkan Pagam Deklarasi Desa Open Defecating Free pada acara Deklarasi Desa ODF (Open Defecating Free) Kecamatan Cibeureum. /Humas Pemkab Kuningan/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Kuningan, Acep Purnama mendukung penuh upaya pemerintahan desa mewujudkan Desa ODF (Open Defecating Free). 

Program Buang Air Besar Sembarangan (ODF), mengacu pada salah satu dari lima pilar, sanitasi total berbasis masyarakat yang diatur dalam Permenkes No. 3 tahun 2014.

“Deklarasi Desa ODF di Kecamatan Cibeureum sebagai Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan, bisa menjadi motivasi untuk Kecamatan yang lainnya untuk menerapkan hal yang serupa. Desa ODF, Desa yang terbebas dari pola hidup atau kebiasaan buang air besar sembarangan, akan menyelesaikan persoalan kehidupan yang berkaitan dengan kesehatan,” tegas Bupati Kuningan, Acep Purnama saat menghadiri acara Deklarasi Desa ODF (Open Defecating Free) Kecamatan Cibeureum. 

Baca Juga: Menggunakan Sepeda Motor Atalia Praratya Salurkan Bantuan

Disampaikan Acep Purnama, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat betapa pentingnya kesehatan dan betapa pentingnya Desa mengolah sanitasi, artinya kita sudah maju ke depan. 

“Jikalau kita mau menjadi pelopor dan motivator, lingkungan kita akan menjadi sehat, rakyat kita pun akan menjadi sehat, dan ODF menjadi bagian yang cukup penting untuk terbentuknya nilai-nilai kesehatan yang ada di lingkungan kita,” ujar Acep Purnama.

Ditegaskan Acep Purnama, Program Desa ODF yang dideklarasikan Kecamatan Cibeureum, mengacu pada salah satu1 dari lima pilar, sanitasi total berbasis masyarakat yang diatur dalam Permenkes No. 3 tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Baca Juga: Detail Jalan di Kota Bandung Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

Dan pelaksanaanya melalui instruksi Bupati Kuningan No.3 tahun 2017 tentang STBM untuk mencapai Desa Stop Buang Air Besar sembarangan atau ODF di Kabupaten Kuningan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: kuningankab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah