Reka Adegan, Lengkapi Pemberkasan Tindak Pidana Aksi Ri (21) Layangkan Golok  

- 25 Januari 2021, 19:09 WIB
REKOSTRUKSI aksi pembunuhan kusir delman membunuh temannya sesama kusir delman dilakukan sebanyak 22 adegan di Mapolsek Majalaya.     
REKOSTRUKSI aksi pembunuhan kusir delman membunuh temannya sesama kusir delman dilakukan sebanyak 22 adegan di Mapolsek Majalaya.     /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Reskrim Polsek Majalaya bersama Tim Inafis Polresta Bandung melaksanakan rekonstruksi dalam perkara tindak pidana pembunuhan dengan  tersangka Ri (21). Seorang kusir delman warga Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung yang tega menebas leher Samsudin (21) sahabatnya sesama kusir delman warga Kampung Kukun Desa Cipaku Kecamatan Paseh.

Reka adegan sebanyak 22 adegan dilakukan di halaman Mapolsek Majalaya, Senin 25 Januari 2021 untuk menghindar kerumunan warga.  Pelaksanaan rekonstruksi itu dipimpin langsung Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu, S.H., M.Ap., Senin 25 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS), Promo Bulanan dari Shopee Bikin Belanja Bulanan Lebih Irit

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, SIK, melalui Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu, S.H.,M.Ap., menegaskan, pelaksanaan rekonstruksi dalam perkara tindak pidana pembunuhan itu untuk melengkapi pemberkasan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Ri. Rekontruksi itu sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang akan mensidangkan dalam perkara tersebut yang sempat menggegerkan masyarakat Majalaya dan sekitarnya. 

"Dalam perkara ini, tersangka Ri dijerat pasal 338 jungto 351 ayat 3 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Kompol Laurensius Napitupulu kepada Portal Bandung Timur  usai rekontruksi. 

Baca Juga: Diamankan, Ratusan Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai

Kapolsek Majalaya pun mengungkapkan, berdasarkan  hasil penyidikan atau pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka mengaku menganiaya korban hingga tewas dilandasi sakit hati. 

"Kejadiannya spontanitas. Tersangka mengaku sakit hati terhadap ucapan korban yang mengucapkan lambat minum tuak, sambil tersangka oleh korban disembur minuman miras jenis  tuak (melalui mulutnya) oleh korban," ujar Laurensius.

Baca Juga: Berharap Masa Kejayaan Industri Keramik di Tahun 2014 Kembali Terulang

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah