Tidak Terapkan Prokes, Giliran Pasar Tumpah Majalaya Dibubarkan Satgas Covid-19  

- 25 Januari 2021, 16:30 WIB
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Majalaya saat memberikan imbauan kepada warga untuk melaksanakan prokes Covid-19 di tempat keramaian di Majalaya Kabupaten Bandung, belum lama ini. 
Tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Majalaya saat memberikan imbauan kepada warga untuk melaksanakan prokes Covid-19 di tempat keramaian di Majalaya Kabupaten Bandung, belum lama ini.  /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam rangka menegakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Majalaya, Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 menertibkan pasar tumpah Majalaya. Meski merupakan aktivitas ekonomi maupun kegiatan lainnya yang memicu terjadinya kerumunan masyarakat tetap harus menjalankan Protokol Kesehatan.

Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Linmas Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung melakukan upaya pencegahan terjadinya kerumunan warga pada berbagai aktivitas kegiatan masyarakat, Senin 25 Januari 2021. Hal itu dalam upaya pencegahan penyebaran atau penularan virus corona. 

Camat Majalaya Drs Ika Nugraha melalui Kanit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Majalaya Ade Ruhyat mengatakan, pencegahan kerumunan warga itu pada sebuah kegiatan atau aktivitas ekonomi maupun kegiatan lainnya yang memicu terjadinya kerumunan masyarakat.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale (SMS), Promo Bulanan dari Shopee Bikin Belanja Bulanan Lebih Irit

"Untuk mencegah terjadinya kerumunan warga itu, pada Minggu 24 Januari 2021 dini hari atau mulai sejak pukul 01.00 WIB sampai Minggu pagi, tim gabungan siaga di Jalan Anyar Majalaya Desa Majasetra, mencegah para pedagang kaki lima menggelar dagangannya di pasar tumpah jalur jalan tersebut," kata Ade Ruhyat didampingi Wakanit Satpol PP Adang Apip kepada Portal Bandung Timur  di ruang kerjanya di Kecamatan Majalaya, Senin. 

Ade Ruhyat mengatakan mencegah para pedagang kaki lima berjualan di ruas jalan tersebut, mengingat setiap hari Minggu digunakan ratusan pedagang melakukan aktivitas ekonomi.

"Setiap hari Minggu, Jalan Anyar Majalaya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Lebih dikenal dengan pasar tumpah, yang menjadi pusat perhatian masyarakat luas. Untuk menghindari kerumunan masyarakat di pasar tumpah itu, untuk sementara aktivitas pasar tumpah dihentikan berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," kata Ade Ruhyat. 

Baca Juga: Kabupaten Bandung Hentikan Program BBS, Pembuangan Sampah Ilegal Kembali Marak   

Menurut Ade Ruhyat itu, turut diberlakukan di Kabupaten Bandung selain kabupaten/kota  lainnya di Jabar yang masuk zona merah penyebaran pandemi Covid-19. "Kebijakan PPKM ini untuk meminimalisir peningkatan kasus Covid-19. Sehingga dibutuhkan kedisiplinan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Selain disiplin membiasakan pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, juga menghindari terjadinya kerumunan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah