Pengelola Ponpes Maaul Huda, Ibun Kabupaten Bandung, Berharap Banyak Pada Perda Pesantren

- 3 Februari 2021, 17:02 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Maaul Huda KH. Jajang Abdul Maulana (kanan) bersama pengelola pesantren lainnya di Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.   
Pimpinan Pondok Pesantren Maaul Huda KH. Jajang Abdul Maulana (kanan) bersama pengelola pesantren lainnya di Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang Pesantren di tingkat Provinsi Jabar dapat memberikan manfaat bagi para pengelola maupun santri di lingkungan Pondok Pesantren. Peraturan Daerah merupakan turunan  Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, benar-benar memberikan kemajuan bagi keberadaan pesantren.

Harapan Pimpinan Pondok Pesantren Maaul Huda KH. Jajang Abdul Maulana disampai kepada Portal Bandung Timur Rabu 3 Februari 2021.  "Dengan adanya Perda Pesantren ini, lulusan pesantren bisa disejajarkan dengan pendidikan formal. Kami berharap dengan adanya pengesahan Perda Pesantren di tingkat Provinsi Jabar ini, Bupati Bandung yang baru setelah dilantik nanti melanjutkan atau mengeluarkan Perda Pesantren di tingkat Kabupaten Bandung," kata KH Jajang Abdul Maulana kepada Portal Bandung Timur di lingkungan Pondok Pesantren Maaul Huda Desa Karyalaksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung, Rabu 3Februari 2021.

Baca Juga: Mulai  5 Februati 2021  Ini Syarat Pengguna Jasa Kereta Api Jarak Jauh

"Dengan adanya Perda Pesantren ini, pesantren akan dibina oleh pemerintah segala sesuatunya. Termasuk pemberdayaan pesantren dalam bidang ekonomi. Kami berharap dengan adanya Perda ini para santri semakin berdaya dan berdaya saing," ungkapnya. 

Ia mengatakan dengan adanya Perda Pesantren ini merupakan kesempatan untuk membangkitkan pengelolaan pesantren dan para santrinya. "Santri tak akan berdaya saing kalau tak didukung bantuan yang dibantu pihak pemerintah. Saat ini, dengan adanya Perda Pesantren suatu kebahagiaan bagi pengelola pesantren maupun para santri. Ternyata, pesantren diakui pemerintah. Dulu pesantren kurang mendapat pelayanan optimal dari pemerintah, jika dibandingkan dengan pendidikan formal. Kami berharap dengan adanya Perda Pesantren ada kesamaan antara hak pendidikan pesantren dengan pendidikan formal," ungkap Jajang Abdul Maulana. 

Ia mengatakan dengan adanya Perda Pesantren, pesantren lebih diakui oleh pemerintah dalam pengelolaannya untuk mencerdaskan bangsa dalam bidang pendidikan agama dan  akhlak. 

Baca Juga: ABG Cianjur Jawa Barat Hilang Tiga Hari, Ditemukan Dalam Kondisi Mengenaskan  

"Kami berharap dengan adanya Perda Pesantren ini, pemerintah dalam melakukan pemberdayaan, pemberian fasilitas maupun pendanaan lebih mudah dan direalisasikan seoptimal mungkin untuk kelangsungan pendidikan di pesantren," harapnya. 

Dikatakan, pendidikan di lingkungan pesantren, tak hanya menyampaikan berkaitan dengan pendidikan keagamaan maupun akhlak dan moral generasi penerus bangsa. Tetapi para santri yang ada di pesantren pun sudah sejak lama diberikan edukasi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah