Diberikan istilah ‘mudik lokal’, kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
Selain itu, ada pengecualian beberapa orang dengan kepentingan tertentu masih diperbolehkan melakukan perjalanan. Pengecualian itu untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
Selain itu, masyarakat umum dengan kepentingan tertentu, kata Budi, juga diberi pengecualian. Seperti misalnya kunjungan keluarga yang sakit, ibu hamil, hingga anggota keluarga yang meninggal. (hp.siswanti)***