Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Sekda Kabupaten Bandung Terbitkan Surat

- 2 September 2021, 09:11 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di wilayah Kabupaten Bandung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di wilayah Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

Cakra juga menginstruksikan, agar pihak terkait tersebut melaksanakan pembinaan dan pemantauan selama pelaksanaan PTMT.

"Selain itu, juga untuk melaksanakan evaluasi bertahap, dan memberikan laporannya kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung. Dan berikutnya berkoordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) terkait proses pendataan dan percepatan vaksinasi bagi peserta didik,” ujarnya.

Baca Juga: Sia-siap, Wisata Pangandaran Segera Beroperasi Kembali

Kepada para kepala satuan pendidikan, dirinya menginstruksikan agar menyiapkan surat usulan kesiapan pelaksanaan PTMT kepada pimpinan masing-masing. Disertasi print out verifikasi data kesiapan belajar pada laman sekolah.data.kemendibud.go.id.

Selain itu, juga melampirkan kesepakatan bersama komite sekolah terkait kesiapan dan izin melaksanakan PTMT. Surat izin dari orangtua atau wali siswa, tambahnya, juga harus dilampirkan.

“Kepala satuan pendidikan harus senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat terkait pelaksanaan PTMT, juga dengan fasilitas kesehatan atau puskesmas setempat terkait pendampingan layanan kesehatan selama kegiatan berlangsung. Dan yang terakhir, harus memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah mendapatkan vaksin,” pungkas Cakra. (neni mardiana)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah