Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Sekda Kabupaten Bandung Terbitkan Surat

- 2 September 2021, 09:11 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di wilayah Kabupaten Bandung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di wilayah Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, keluarkan surat tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Surat bernomor 421/2065-Disdik tersebut, ditujukan kepada satuan pendidikan atau madrasah di Kabupaten Bandung, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sekda menerangkan, surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk Tentang PPKM Level 3 Covid-19.

“Surat pelaksanaan pembelajaran ini diterbitkan, tetap dengan pertimbangan utama kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan,” terang Sekda Cakra Amiyana di Soreang.

Baca Juga: Pasokan Air Bersih di Kota Cimahi Aman Selama Musim Kemarau

Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui PTMT dan atau jarak jauh. Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri nomor 03/KB/2021, nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 maksimal 50%.

Di mana menerangkan bahwa, untuk tahap penyesuaian satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT mulai 25% dari jumlah satuan pendidikan dan peserta didik pada satu kecamatan. Hal itu untuk menjaga terjadinya kerumunan dan lebih memudahkan pengendalian dan pengawasan.

Di Kabupaten Bandung sendiri, lanjut Cakra Amiyana, PTMT dengan mengimplementasikan prinsip Bertahap, Efektif, Dinamis, Adaptif dan Strategis (BEDAS). Bertahap mulai dari tahap risiko ringan, sedang dan tinggi. Efektif menggunakan waktu yang terbatas. Dinamis sesuai perkembangan, bisa progresif bisa pula bertahan, bahkan PTMT dapat dihentikan sementara.

Baca Juga: Mu, Varian Baru Virus Corona yang Mulai Menyebar

“Kemudian Adaptif terhadap lingkungan, kondisi siswa dan keluarga dengan kurikulum penyesuaian. Sedangkan Strategis, dilakukan dilakukan dengan pola pembelajaran kombinasi antara daring (onlilne) dengan luring, tatap muka atau blended learning,” urai Cakra Amiyana.

Ia pun menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VIII, untuk melaksanakan sosialisasi teknis PTMT yang sudah disiapkan. Juga untuk mendata dan menunjuk satuan pendidikan atau madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x