Di Seluruh Indonesia Sudah 31 Persen Sekolah Gelar PTM

- 27 Agustus 2021, 12:30 WIB
Total dilaporkan suadah 261.040 satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 hingga per 22 Agustus 2021 menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Tatap Muka.
Total dilaporkan suadah 261.040 satuan pendidikan yang berada di daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 hingga per 22 Agustus 2021 menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Tatap Muka. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, mengingatkan agar satuan pendidikan perlu membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat yang terjamin melalui protokol kesehatan yang dijalankan dengan baik.

Berdasarkan laporan, menurut Wiku Adisasmito, dari total laporan 261.040 satuan pendidikan yang berada pada daerah dengan PPKM Level 3, 2 dan 1 hingga per 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen  telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. 

"Pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, tetapi juga orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial,"  jelas Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers di Graha BNPB sebagaimana yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Baca Juga: Persib Diperbolehkan Gunakan GBLA untuk Kompetisi Liga 1 2021-2022, Dengan Syarat

Regulasi yang dijadikan dasar untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara nasional menurut Wiku Adisasmito, adalah Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Yaotu keputusan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

Selain itu menurut Wiku Adisasmito, juga Inmendagri No. 35,36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Dalam mengatur operasional pembelajaran tatap muka, menurut Wiku Adisasmito, beberapa regulasi ini telah mencakup tiga aspek besar yaitu terkait persiapan baik sebelum dan selama perjalanan, pelaksanaan di satuan pendidikan, dan evaluasinya. 

Baca Juga: Ramai, Gebyar Vaksinasi Covid Ibu Hamil dan Menyusui

Secara teknis di dalamnya menurut Wiku Adisasmito, mengatur kapasitas, sistem skrining kesehatan yang telah terintegrasi dengan Sistem Peduli Lindungi sebagaimana yang juga diterapkan pada pembukaan di sektor lainnya, penetapan kriteria peserta didik maupun pengajar yang boleh mengikuti kegiatan tatap muka. 

"Beberapa strategi juga diterapkan untuk meminimalisir celah penularan misalnya terkait ventilasi, jarak, durasi, maupun standar perilaku setiap unsur yang terlibat," ujarnya. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x