Pasutri Jualan Online Fiktif, Ya Diamankan Polisi

- 14 Maret 2022, 20:42 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai kedua pasangan suami istri tersangka pelaku  berjualan  fiktif melalui online.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai kedua pasangan suami istri tersangka pelaku berjualan fiktif melalui online. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sepasang suami istri (pasutri) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Pasutri tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana penipuan penjualan online fiktif.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 dan 8 Februari 2022 lalu. Dimana pasutri RFA (30) dan TB (32) tersebut menjual kerudung dan tas melalui akun instagram @tania_tata44.

"Kedua tersangka ini menawarkan barang berupa hijab melalui akun instagram @tania_tata44," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: Gempa 6.9 Mengguncang Nias Selatan dan Beberapa Wilayah Sumatera Utara

Ia menambahkan, pasutri tersebut melakukan aksinya karena terdesak ekonomi hingga akhirnya mempunyai inisiatif untuk menjual barang secara online.
"Tersangka ini menawarkan hijab secara online," ujarnya.

Yang menjadi perhatian pada kejadian ini adalah saat ada masyarakat berminat dan akan melakukan transfer. Justru pasutri tersebut memberikan nomor rekening milik orang lain.

"Jadi tersangka ini menggunakan nomor rekening milik pedagang emas. Setelah korban mentransfer, pasutri ini mendatangi toko emas dan seakan - akan yang bersangkutan telah mentransfer untuk membeli emas," kata Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Terus Menurun, Akan Dikaji Sistem Ganjil Genap

Kusworo Wibowo mengatakan dengan menggunakan nomor rekening orang lain adalah untuk mengaburkan identitas bukti rekening milik tersangka. Setelah adanya laporan dari salah satu korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Untuk sementara baru 1 orang yang melapor dan tidak menutup kemungkinan ada korban yang lainnya. Dari perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.232.000," tutupnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah