Ditagih Utang, AFT Melapor Jadi Korban Pembegalan

- 6 Juni 2022, 07:03 WIB
Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi menunjukan barang bukti sepeda motor yang digadaikan AFT untuk membayar hutang dan main judi online.
Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi menunjukan barang bukti sepeda motor yang digadaikan AFT untuk membayar hutang dan main judi online. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Sektor Ciparay berhasil mengungkap modus operandi yang dilakukan AFT (21) warga Kampung Tanjunglaya, Desa Sarimahi. Untuk menghindari kewajiban membayar hutang kepada temannya, AFT membuat laporan palsu telah menjadi korban pembegalan dan sepeda motor Honda PCX miliknya yang dilaporkan dilarikan para pelaku ternyata telah digadaikannya.

Kasus AFT warga Kampung Tanjunglaya RT 03/RW 05 Desa Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten  Bandung diceritakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi kepada Portal Bandung Timur semalam.

“Ya, semula kami percaya bahwa tersangka AFT telah menjadi korban pembegalan, sebagai aparat kepolisian tentunya kami harus memproses dan menindaklanjuti laporan yang masuk, tapi ternyata perbuatan AFT yang melapor telah jadi korban pembegalan laporan palsu untuk menghindari kewajiban membayar hutang,” ujar Asep Dedi.

Baca Juga: Tahun 2022 Target Wisatawan ke Jawa Barat 40 Juta, Pelaku Seni Budaya Harus Menjadi Bagian

Terungkapnya laporan palsu AFT menurut Asep Dedi berawal dari laporan tersangka AFT yang melaporkan telah menjadi aksi kejahatan begal pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 21.00 WIB. Tersangka mengaku telah di begal di Jalan Sapan Sumbersari Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dan sepeda motor Honda PCX warna hitam nomor polisi  D-6303-VEX atas nama AFT dibawa kabur.

Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek Ciparay melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi dari  Kanit  Provos Polsek Ciparay Aiptu Ayi Apudin. Saat laporan dikembangkan ternyata benar, motor milik AFT digadaika ke saksi Adel sebesar Rp5 juta.

Berdasarkan temuan tersebut AFT diamankan di rumahnya di Kampung Tanjunglaya Sarimahi. Petugas menunjukan barang bukti sepeda motor PCX warna hitam yang digadaikan AFT kepada Adel.

Baca Juga: Hari Ini, 7 Kelompok Terbang Jemaah Haji Asal Indonesia Mulai Terbang Dari 5 Embarkasi

Kepada petugas AFT mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan ke Adel karena terlilit hutang. Untuk membayar hutang tersebut AFT terpaksa menggadaikan motornya kepada Adel.

Namun tersangka AFT takut kepada orang tuanya, dan membuat laporan palsu telah jadi korban pembegalan. “Uang hasil gadai digunakan untuk membayar hutang ke temannya dan sisanya dipergunakan untuk main judi online,” terang Asep Dedi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah