Perbuatan tersangka dalam menghabisi nyawa orang yang selalu membantunya awalnya hanya mengancam dengan menggunakan pisau cutter. Namun karena kalap, tersangka menyabetkan pisau cutter ke korban, selain itu membenturkan kepala korban ke tembok dan akhirnya menjeratnya dengan menggunakan kabel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan terrencana dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (neni mardiana)***