Tega, Gegara Tidak di Kasih Utangan Buat Modal Usaha Wanita Sepuh di Bunuh

- 6 Juli 2022, 09:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,  menunjukan barang bukti alat kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, menunjukan barang bukti alat kejahatan. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

Perbuatan tersangka dalam menghabisi nyawa orang yang selalu membantunya awalnya hanya mengancam dengan menggunakan pisau cutter. Namun karena kalap, tersangka menyabetkan pisau cutter ke korban, selain itu membenturkan kepala korban ke tembok dan akhirnya menjeratnya dengan menggunakan kabel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS diancam dengan Pasal 338  tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan terrencana dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. (neni mardiana)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah