Tega, Gegara Tidak di Kasih Utangan Buat Modal Usaha Wanita Sepuh di Bunuh

- 6 Juli 2022, 09:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo,  menunjukan barang bukti alat kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, menunjukan barang bukti alat kejahatan. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Perbuatan DS (34) mengundang kemarahan warga Kompleks Rajasanagara RW 15, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pasalnya hanya gegara tidak dikasih pinjaman uang, GEJ (60) seorang wanita sudah sepuh dibunuhnya dengan cara keji.

Semula kematian GEJ tidak diketahui oleh warga sekitar. Hanya setelah dua hari tidak terlihat, pada Senin 4 Juli 2022 warga mulai penasaran dan mencoba mencari tahu.

“Seorang tetangga korban mencoba melihat ke dalam rumah korban. Tampak terlihat ada benda tergeletak di dalam dan rumah dalam keadaan terkunci, hingga dibuka dengan paksa dan mendapatkan korban telah meninggal,” terang Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Oliestha Ageng Wicaksana mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: 46 Calon Jemaah Haji Dipulangkan Ternyata Gunakan Visa Ini

Dikatakan  Oliestha Ageng Wicaksana terhadap laporan warga dan temuan mayat pada Senin 4 Juli 2022 tersebut, jajaran Polsek Cileunyi melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). “Dugaan sementara dengan melihat bukti-bukti dan kondisi mayat, pada waktu itu korban telah menjadi meninggal selama dua hari,” ujar Oliestha Ageng Wicaksana.

Berdasarkan olah TKP menurut Oliestha Ageng Wicaksana, petugas menduga korban meninggal secara tidak wajar. Korban di duga telah menjadi sasaran pembunuhan, maka dilakukan pendalaman.

“Saat dilakukan pendalaman inilah petugas menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka pelaku DS (34) seorang warga Kecamatan Lengkong Kota Bandung. Tersangka pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di perkebunan karet daerah Banjar,” ujar Oliestha Ageng Wicaksana.

Baca Juga: PPKM Level 2 Kembali Berlaku di Jabodetabek, Covid -19 Varian BA.4 dan BA .5 Meningkat di Sejumlah Daerah

Ditambahkan Oliestha Ageng Wicaksana, semula tersangka mengelak perbuatannya. Namun setelah di desak dan diperihatkan bukti-bukti tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

“Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian tersangka DS datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang untuk keperluan modal usaha. Selama ini korban sering meminjamkan uang kepadanya, namun pada waktu itu korban tidak memberi hingga tersangka naik pitam,” jelas  Oliestha Ageng Wicaksana.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x