Beli Kain Rp93 Juta MA Diamankan Bersama 6 Penjualnya

- 26 Juli 2022, 08:00 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.,  saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar terkait pengungkapan pencurian kain wovven sebanyak 156 rol.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar terkait pengungkapan pencurian kain wovven sebanyak 156 rol. /Foto : Humas Polda Jabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Seorang pembeli kain berinisial MA warga Karasak, Jalan Moch Toha Kota Bandung digelandang ke Mapolda Jawa Barat karena kedapatan membeli kain seharga Rp93 juta. Bersama dengan MA jajaran Polda Jabar juga mengamankan MS, DS, YS, SR, MM dan TG tersangka penjual kain dan seorang lainnya Y masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus terungkap saat petugas mengamankan MS, DS, YS, SR, MM, dan TG  diamankan lantaran diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang CV G di daerah Margahayu Kopo. Pada aksi yang dilakukan 28 Juni 2022 lalu, para pelaku berhasil membawa 156 rol kain dari gudang CV G.

“Jadi, para pelaku ini memarkirkan kendaraannya di depan gudang, kemudian mereka membagi tugas ada yang berjaga dan membawa kain wovven yang tersimpan di dalam gundang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya di Mapolda Jabar sebagaimana dikutip dari situs resmi humas polda jabar, Selasa 26 Juli 2022.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Tunggu Ahok 2 X 24 Jam

Berdasarkan hasil rekaman CCTV petugas berhasil mengamankan para tersangka pelaku di sejumlah wilayah. Berdasarkan pengakuan para tersangka kain wovven hasil kejahatan sebanyak 156 rol tersebut telah dijual ke seorang penjual kain di daerah Karasak Jalan Moch Toha Bandung.

“Kami langsung mengamankan MA karena telah menadah barang hasil curian. Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli kail wovven sebanyak 156 rol seharga  Rp.93.412.000,” ujar Ibrahim Tompo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat asal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x