Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Para tersangka pelaku telah melakukan tindak pidana secara terang–terangan dan bersama–sama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan maut dengan ancaman pidana penjara 12 tahun penjara.
Untuk mengatisipasi kejadian serupa terulang menurut Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, pihaknya bekerja sama dengan stakeholder terkait akan melakukan pembinaan terhadap pelajar dengan mendatangi sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang. “Dalam hal ini peran serta pendidik di sekolah, orang tua di rumah maupun masyarakat pada umumnya, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perilaku dan pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari tindakan-tindakan yang mengarah ke tindak pidana," pungkas Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan. (syiffa ryanti)***