Menaker Ida Fauziyah Keluarkan SE Terkait Pemberian THR 2023, Ini Aturannya

- 28 Maret 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan 2023.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran terkait pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023. /pixabay/

Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. "Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," tegas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Siti Nadia Tarmizi, Pasien GGA Ditanggung BPJS Hanya di Rumah Sakit Vertikal Kemenkes

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2023, Menaker Ida Fauziyah, meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Menaker Ida Fauziyah juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas  atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id; dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.  (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x