Pasutri Cilame Bandung Barat Aniaya ART asal Kabupaten Garut Tlah di Vonis 5 dan 3.6 Tahun Penjara

- 11 April 2023, 07:32 WIB
Pasangan suami istri  Yulio Kristian dan Loura Francilia warga Perum Bukit Permata, Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat saat diamankan di Mapolres Cimahi Seni 31 Oktober 2022. Majelis Hakim PN Bale Bandung memvonis masing-masing 5 tahun dan 3,6 tahun penjara.
Pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia warga Perum Bukit Permata, Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat saat diamankan di Mapolres Cimahi Seni 31 Oktober 2022. Majelis Hakim PN Bale Bandung memvonis masing-masing 5 tahun dan 3,6 tahun penjara. /Budi Satria/prfmnews

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masih ingat sama pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat yang melakukan penganiayaan terhadap Rohimah (29) pembantu asal Kabupaten Garut. Akibat perbuatan kedua pasutri muda warga Perum Bukit Permta Blok G1 RT 04 RW 22 Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat, yang sempat viral dan menjadi trending topic di jagat media sosial kini harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy.

Pada pertengahan pekan lalu ternyata Pengadilan Negeri Bale Bandung di Bale Endah Kabupaten Bandung telah menjatuhkan vonis kepada Yulio Kristian (29) dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara Loura Francilia (29) mendapat hukuman 3,5 tahun penjara atau lebih ringan 1,5 tahun dari suaminya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nurhayati Nasution menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama dari Jaksa Penuntut Umum.  Kedua terdakwa pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29)  secara bersama-sama telah melakukan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangganya Rohimah (29) asal Kabupaten Garut.  

Baca Juga: Akhirnya, Pasutri Penganiaya ART di Cilame Kabupaten Bandung Barat Digelandang ke Mapolres Cimahi

"Menjatuhkan pidana penjara dipotong masa tahanan, untuk terdakwa satu Yulio Kristian dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Untuk terdakwa dua Loura Francilia dikenakan hukuman pidana penjara  selama 3 tahun 5 bulan," ujar Majelis Hakim Nurhayati Nasution.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Majelis Hakim  menyebut vonis yang dijatuhkan sesuai dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.  Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang lain.

Di samping itu, kedua terdakwa pun divonis untuk membayar uang restitusi sebesar Rp23 juta berdasarkan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 21 Februari 2023 Nomor : R-434/ 4.1.IP/LPSK/ 02/2023.  

Baca Juga: Persija Salip Persib Bandung di Dua Tikungan Terakhir, Menang 1-0 Atas Dewa United

Hal yang memberatkan, menurut Majelis Hakim Nurhayati Nasution, kedua terdakwa telah membuat masyarakat sekitar menjadi resah serta menimbulkan trauma bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut para terdakwa bersikap sopan serta masih anak yang masih kecil.  

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Nurhayati Nasution membacakan bahwa  berdasarkan hasil visum pada 31 Oktober 2022, terdapat luka di sejumlah bagian tubuh Rohimah akibat penyiksaan yang dilakukan majikannya itu. Selain itu, sebelumnya Rohimah juga dipaksa untuk terus bekerja walaupun tengah menderita luka-luka akibat penyiksaan hingga korban terganggu Roiomah terganggu aktivitasnya.  

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x