Akibat perbuatan kedua pasutri warga Perum Bukit Permta Blok G1 RT 04 RW 22 Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat, diamankan dan di tahan Polres Cimahi pada 30 Oktober 2022. Polres Cimahi menduga pasangan suami istri itu telah melakukan penganiayaan terhadap Rohimah selama tiga bulan sebelumnya.
Penyiksaan diketahui warga sekitar karena melihat Rohimah melalui jendela rumah dalam kondisi wajah memar-memar. Kemudian warga pun membantu Rohimah keluar rumah itu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.***