Pasutri Cilame Bandung Barat Aniaya ART asal Kabupaten Garut Tlah di Vonis 5 dan 3.6 Tahun Penjara

- 11 April 2023, 07:32 WIB
Pasangan suami istri  Yulio Kristian dan Loura Francilia warga Perum Bukit Permata, Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat saat diamankan di Mapolres Cimahi Seni 31 Oktober 2022. Majelis Hakim PN Bale Bandung memvonis masing-masing 5 tahun dan 3,6 tahun penjara.
Pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia warga Perum Bukit Permata, Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat saat diamankan di Mapolres Cimahi Seni 31 Oktober 2022. Majelis Hakim PN Bale Bandung memvonis masing-masing 5 tahun dan 3,6 tahun penjara. /Budi Satria/prfmnews

Akibat perbuatan kedua pasutri warga Perum Bukit Permta Blok G1 RT 04 RW 22 Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat, diamankan dan di tahan Polres Cimahi pada 30 Oktober 2022. Polres Cimahi menduga pasangan suami istri itu telah melakukan penganiayaan terhadap Rohimah selama tiga bulan sebelumnya.

Penyiksaan diketahui warga sekitar karena melihat Rohimah melalui jendela rumah dalam kondisi wajah memar-memar. Kemudian warga pun membantu Rohimah keluar rumah itu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah