25 ASN Kabupaten Bandung Dipanggil Bawaslu

- 20 November 2020, 18:34 WIB
KEPALA Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung,  Wawan A. Ridwan (kiri)  saat menjadi sumber di acara Ngawangkon Bari Ngopi Sabilulungan 2020.
KEPALA Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung, Wawan A. Ridwan (kiri) saat menjadi sumber di acara Ngawangkon Bari Ngopi Sabilulungan 2020. /Neni Mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, telah melakukan pemanggilan terhadap 25 Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN jelan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Bandung.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan, membenarkan terkait pemanggilan 25 ASN di wilayah kerja Pemkab Bandung oleh Bawaslu Kab. Bandung.

"Mereka rata-rata guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," ujar Wawan saat menjadi narasumber di acara ‘Ngawangkong Bari Ngopi Sabilulungan 2020" di pelataran Gedung Capetang Komplek Pemkab Bandung Soreang, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Pelaku Pariwisata dan Usaha Kreatif Harus Menguasai Teknologi

Baca Juga: Peningkatan Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Tak Ada Korelasinya Dengan Pariwisata

Dikatakan Wawan, bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan puluhan ASN di lingkungan Pemkab Bandung itu, di antaranya melalui penggunaan media sosial. 

"Diantaranya, mereka ikut komen di media sosial, selain ada juga di antaranya yang mengacungkan telunjuk sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu pasangan calon dan hadir pada pelaksanaan kampanye paslon,” ujar Wawan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Pengawasan Netralitas ASN Kabupaten Bandung.

Terkait dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan ASN Kab. Bandung tersebut, menurut Wawan, ada yang karena memang disengaja, ketidaktahuan atau ketidakpahaman. Karenanya untuk jelasnya Bawaslu Kab. Bandung melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi.

Baca Juga: Analisis Hukum Dibalik Sebuah Video Porno Pribadi

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah