Mang Oded, Berharap Plasma Konvelesen  

20 Januari 2021, 22:07 WIB
WALI Kota Bandung Oded M. Danial, berharap penyitas menyumbangkan plasma konvalesen /humas setda kota bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengimbau masyarakat khususnya warga Kota Bandung yang pernah terpapar Covid-19 bisa mendonorkan plasma darahnya. Menjadi donor konvalensen bisa sama-sama membantu pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Mang Oded mendukung. Untuk warga  yang sudah terkena positif Covid-19 bisa melakukan donor plasma darah)," ujar Oded di Pendopo Balai Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Sejak Perang Dunia Ke-2, Belanda Kembali Berlakukan Jam Malam

Plasma konvalesen digunakan sebagai salah satu cara mengobati pasien positif Covid-19 yang bergejala. Terapi plasma konvalesen bisa didapatkan dari proses donor dari para penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.

Mang Oded juga berharap, masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah dan mendukung PMI untuk mendonorkan darah. Bahkan ia mengaku jika dirinya selalu rutin melakukan donor darah ke PMI.

"Secara umum, yang namanya PMI itu harus didukung oleh masyarakat. Di dalam posisi masyarakat sebagai pendonor," imbuhnya.

Baca Juga: Setelah di Vaksin, Ini Pengakuan dr. Firri Sastra

Sebelumnya, menurut Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah, donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu.

"Tujuannya untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien covid-19. Tapi ada ketentuannya, yaitu bukan OTG (Orang Tanpa Gejala) tetapi donor yang pernah dirawat di Rumah Sakit dengan gejala," terang Uke.

Baca Juga: Pengelolaan Dana APBN di Provinsi Gorontalo

Disampaikan Uke,  ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk para pendonor plasma konvalesen. Salah satunya harus sudah negatif dengan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau pemeriksaan.

"Berusia antara 18 - 60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif PCR-nya. Dan waktu mendonorkannya 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu," jelas Uke. (heriyanto)*** 

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Humas Setda Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler