Pasti, PSBB Proposional di Kota Bandung Diperpanjang

22 Januari 2021, 20:34 WIB
WALI Kota Bandung H. Oded M. Danial pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Proporsional diperpanjang. /Humas Setda Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung mengikuti pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sesuai arahan pemerintah pusat. Pemberlakuan PSBB di Kota Bandung akan berlanjut sampai 8 Februari 2021 mendatang

"Perwal PSBB tetap masih dilanjutkan. Sesuai arahan dari pemerintah pusat kita ikuti," tegas Wali Kota Bandung yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, usai memimpin Rapat Terbatas Forkopimda secara virtual dari Pendopo Kota Bandung, Jumat 22 Januari 2021.

Sebelumnya PSBB Proporsional akan berakhir pada 25 Januari mendatang. Namun kebijakan perpanjangan PSBB Proporsional diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung belum kunjung membaik.

Baca Juga: Bukan Karena Masalah Perluasan Hutan, Banjir di Kalsel

Kasus positif aktif di Kota Bandung masih terus mengalami peningkatan.Data Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bandung, per tanggal 11 hingga 21 Januari 2021 masih menunjukan terjadi penambahan kasus positif aktif sebanyak 931 kasus.

"Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing. Klaster penyebaran masih cukup mendominasi, seperti di perkantoran," ujar Oded.

Karenanya menurut Oded,  pihaknya bersama jajaran Forkopimda dan Satgas akan lebih tegas mengawasi dan menindak terutama bagi para pelaku ekonomi yang melanggar Perwal No 1 Tahun 2021.

"Terkait dengan ada beberapa oknum yang terkesan kucing-kucingan, kedepan kita akan terus melakukan penegakan hukum (penyegelan) lebih ketat," tegas Oded.

Baca Juga: Kunjungi UIII, Ace Hasan Ingin Indonesia Harus Menjadi Referensi Studi Islam Dunia

Mengatasi permasalahan pandemi Covid-19, lanjutnya, perlu kerja sama berbagai pihak. Pemerintah dan masyarakat tentu harus berjalan beriringan.

"Karena kalau masyarakat dan pelaku ekonomi masih kucing-kucingan, kita tidak bisa menjamin permasalahan Covid-19 bisa selesai," imbuhnya.

Baca Juga: Sudah Puluhan Tahun Pantai Teluk Labuan Banten Tertutup Sampah

Perihal penyekatan sejumlah ruas jalan pada malam hari, wali kota memastikan masih tetap memberlakukannya. "Sementara sambil kita melihat perkembangan ke depan, saya putuskan (cek point) belum dulu diberlakukan," ujar Oded seraya menambahkan Pemkot Bandung merelaksasi ekonomi terhadap pusat perbelanjaan, mal dan restoran, semula tutup pukul 19.00 WIB kini menjadi 20.00 WIB.  (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: humas.bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler