Baca Juga: Gedung Sebaguna Disulap Jadi Ruang Isolasi COVID-19
“Pada operasi Satpol PP Kota Bandung di kecamatan Ujungberung, Cinambo dan Cibiru, menjaring 141 pelanggar. Sebanyak 12 orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi dan 129 pelanggar mendapatkan sanksi sosial,” terang Yogiarto Yoharim, kepada Portal Bandung Timur.
Dikatakan Yogiarto Yoharim, di kecamatan Ujungberung terjaring 20 orang warga yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar dikenai sanksi menyapu diseputaran alun-alun Ujungberung.
"Kami terus mengingatkan masyarakat supaya selalu menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, jaga jarak dan tidak berkerumun," tegas Yogiarto.(Iwan Rukwanda)***