Kota Bandung Kembali Berlakukan PSBB Proporsional

- 3 Desember 2020, 23:35 WIB
WALI Kota Bandung Oded M. Danial didamping Wakil Ketua Tim Gugus Tugas, Yana Mulyana dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menggelar jumpa pers seusai Rapat Terbatas Forkopimda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis 3 Desember 2020.
WALI Kota Bandung Oded M. Danial didamping Wakil Ketua Tim Gugus Tugas, Yana Mulyana dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menggelar jumpa pers seusai Rapat Terbatas Forkopimda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis 3 Desember 2020. /Dok. Humas Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung secara resmi selama 14 hari ke depan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pemberlakukan PSBB Proposional dalam upaya menjaga sektor kesehatan serta merespon atas stastus zona merah Kota Bandung.

Dlam keterangan persnya, Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan PSBB Proposional embali diberlakukan untuk menjaga sektor kesehatan agar tak terus merosot. Namun juga berupaya juga agar sektor ekonomi di Kota Bandung tetap bergulir.

“Salah satunya merevisi relaksasi pusat pembelanjaan, restoran, dan cafe, jam operasional tutup pada pukul 20.00 WIB dari sebelumnya tutup pukul 21.00 WIB. Juga batasan pengunjung maksimal kapasitas pengunjung 30 persen dari sebelumnya 50 persen,” tegas Oded didampingi Wakil Ketua Tim Gugus Tugas, Yana Mulyana dan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan usai menggelar Rapat Terbatas Forkopimda Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Juara Keterbukaan Publik

Baca Juga: Pemda Kuningan Raih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Terkait dengan tempat atau fasilitas publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Mang Oded menegaskan untuk menutup total. Fasiltas tersebut di antaranya ruang publik taman dan alun-alun agar meminimalisir kerumunan.

Selain pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan dan wisata, tepat ibadah juga menurut Mang Oded, kembali dibatasi menjadi 30 persen. "Juga tempat ibadah kembali dibatasi 30% dari kapasitas gedung dan juga kegiatan pernikahan,” ujar Mang Oded.

Pada masa PSBB Proporsional, kebijakan Work From Home (WFH) juga berlaku sebanyak 70 persen. Untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemkot Bandung hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.

Baca Juga: Bibit Tanaman Gratis Mendorong Desa Sirnajaya Gunung Halu Mengembangkan Potensi Alam

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: humas.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah