Datang ke Tempat Hiburan di Bandung Wajib Tunjukan Hasil Uji Rapid Antigen

- 24 Desember 2020, 13:08 WIB
KEPALA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kaniasari saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait kebijakan Pemerintah Kota Bandung mewajibkan pengunjung tempat hiburan menunjukan hasil rapid antigen.
KEPALA Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kaniasari saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait kebijakan Pemerintah Kota Bandung mewajibkan pengunjung tempat hiburan menunjukan hasil rapid antigen. /Setda Kota Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menegaskan, setiap pengunjung atau calon wisatawan datang ke tempat hiburan malam wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen. Aturan berdasarkan urat Edaran Wal Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk.

“Tanpa terkecuali, bagi siapa saja yang akan datang dan berkunjung ke tempat hiburan harus menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen.Karena  masuk tujuan wisata, maka wajib, apalagi itu riskan, seperti klub malam," tegas Dewi Kaniasari yang akrab disapa Kenny dalam keterangan persnya kepada awak media.

Menurut Kenny, kebijakan tersebut dilakukan mengacu pada Surat Edaran Wal Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk. Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: BUMD Kabupaten Sumedang Turut Mendukung Kembangkan Perekonomian

Diakui Kenny, meski sudah ada payun hukum yang jelas mengatur, penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat hiburan malam masih terbilang kurang. Oleh karena itu, dengan adanya surat negatif uji rapid antigen diharapkan bisa menekan penularan Covid-19.

Selain itu, menurut Kenny, dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bandung, mulai 24 Desember hingga malam pergantian tahun baru 2021, Disbudpar Kota Bandung akan menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

"Tadi malam juga kita melakukan monitoring tempat hiburan,  apakah benar atau tidak mereka tutup sampai pukul 20.00 WIB. Karena berdasarkan SE terbaru bahwa tempat hiburan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sebagian besar taat," ujar Kenny.

Baca Juga: Pemerintah Pantau Perkembangan Varian Baru Virus COVID-19

Dikatakan Kenny, pihaknya bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandung akan melakukan tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Tindakan dilakukan mulai dari menyegel hingga pencabutan izin operasional.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah