Gegabah Memproduksi Ulang Penjara Ganjaranya

- 12 Januari 2021, 14:00 WIB
Illustrasi Industri Tekstil.
Illustrasi Industri Tekstil. /Lara Gonzalo/Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas karya atau ide yang tercakup dalam Perundang-undangan Republik Indonesia, sehingga dalam pelanggarannya akan dikenai sanksi atau hukum yang berlaku baik itu secara pidana maupun perdata.

Hak-hak kekayaan intelektual itu sendiri dibagi menjadi Hak Cipta, Paten, Merk, Rahasia Dagang, Lisensi, Desain Industri, Indikasi Geografis, Varietas Tanaman dan Sirkuit Terpadu.

Dilansir dari putusan3.mahkamah.agung.go.id, Seorang berinisial MK telah melakukan kejahatan terhadap hak merk dari BS bersama dengan rekannya.

Baca Juga: Nakes Kaltim Siap Divaksinasi

MK telah memproduksi ulang kerudung yang bermotif dan bermerk BS yang telah terdaftar di Direktorat Merek DJKI KEMENKUMHAM RI sebanyak 53 dus. MK yang memperoleh barang tersebut dari EK, dan berniat untuk menjualnya melalui internet, namun aksi MK tertangkap basah sebelum MK mendapatkan untung dari perbuatan tersebut.

MK pun dijerat oleh Pasal 100 ayat (1) Undang-undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.000 (dua miliar rupiah).”

Akhirnya pada tanggal 04 Januari 2021, MK pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berdasarkan putusan nomor 893/Pid.B/2020/PN.Bdg yang amarnya berbunyi “Mengadili, Menyatakan Terdakwa MK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Tahun 2022 Masih Akan Berat Pembangunan di Kota Tasikmalaya

“Secara bersama-sama tanpa hak mengunakan merek orang lain”, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama. Kedua, Menghukum terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.”

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Mahkamah Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah