Ini Sanksi Berat Bagi Pengusaha Bandel di Kota Bandung

- 20 Februari 2021, 06:30 WIB
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung berencana untuk memperketat aturan lebih berat bagi pengusaha hiburan dan restauran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, berupa denda hingga penyegelan selama 14 hari ke depan.    
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung berencana untuk memperketat aturan lebih berat bagi pengusaha hiburan dan restauran di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional, berupa denda hingga penyegelan selama 14 hari ke depan.    /dokumen humas setda kota bandung/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masih banyak pelaku usaha di Kota Bandung melanggar aturan  di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.  Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, wacanakan penguatan sanksi berat bagi individu atau pengusaha yang melanggar aturan selama masa pandemi.

“Setelah melihat evaluasi di lapangan banyak yang nakal kucing-kucingan. Tadi sudah disepakati oleh Kapolrestabes Bandung dan Forkopimda lainnya, harus ada penguatan atau penegasan hukum dari Perwal (Peraturan Wali Kota),” terang Wali Kota Bandung yang Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Jumat, 19 Februari 2021.

Dikatakan Ided M. Danial, pihaknya sudah menerima laporan bahwa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini masih banyak yang abai terhadap aturan. Utamanya dari cafe atau tempat hiburan yang bahkan terpantau bandel melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Kasus Narkoba Kapolsekta Astana Anyar, Polri Harus Berikap Akuntabel dan Transparan

Karenanya menurut Oded M. Danial, penguatan sanksi berupa penyegelan tempat usaha yang bandel selama 14 hari, bisa menjadi cambuk bagi para pelanggar untuk lebih memerhatikan aturan. Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 kini sudah merancang untuk menjalanan ‘Operasi Senyap’.

Menurut regulasi terakhir yang tertera di Perwal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sanksi terberat yang diberikan yakni denda sebesar Rp500 ribu. Kemudian segel yang sudah terpasang di tempat usaha sudah bisa dibuka kembali paling lambat selama tiga hari.

Selain itu menurut Oded M. Danal, rancangan aturan terbaru nanti, ujar Oded, tempat yang telah melanggar akan disegel selama 14 hari. Kemudian denda maksimal tetap diterapkan dan segel belum bisa dibuka kendati telah dibayarkan sebelum dua pekan penyegalan berakhir.

Baca Juga: Buruan SAE dan Kang Pisman, Bangun Kemandirian Kelola Sampah

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah