Miftah Faridl, di Vaksin Tidak Membatalkan Puasa

- 26 Maret 2021, 19:35 WIB
Ketua MUI KOta Bandung KH. Miftah Faridl menegaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Ketua MUI KOta Bandung KH. Miftah Faridl menegaskan vaksinasi tidak membatalkan puasa. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PORTAL BANDUNG TIMUR - Vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karena pemberian vaksin tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa.

Demikian ditehaskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH. Miftah Faridl terkait dengan polemik tentang kepastian melakukan vaksinasi disaat menjalankan ibadah puasa. "Tidak membatalkan puasa, tidak disuntikan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa,  seperti melalui mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan,” tegas Miftah Faridl ditemui media di Masjid Ukhuwah, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat 26 Maret 2021.

Karenanya menurut Miftah Faridl meminta seluruh umat muslim untuk tidak ragu untuk di vaksin. Terlebih Kementerian Agama telah menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan tidak mengganggu ibadah puasa.

Di samping itu, menurut Miftah Faridl, MUI  telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kehalalan Vaksin Produksi Sinovac dan PT Biofarma. “Artinya vaksin boleh digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk umat muslim,” ujar Miftah Faridl.

Baca Juga: Tanpa Kecuali, Aktivitas Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Dilarang

Karenanya menurut Miftah Faridl jangan lagi ada polemik tentang halal haram atau batal tidak di vaksinasi dan  masyarakat tak perlu lagi khawatir. Diharapkan seluruh umat muslim untuk mendukung dan mengikuti program pemerintah.

“Saya sebagai pribadi maupun sebagai Ketua MUI Kota Bandung mengimbau umat untuk tetap turut serta mengikuti vaksin sesuai dengan peraturan dan jatah waktu yang ditentukan. Kita harus mensukseskan program pemerintah vaksinasi untuk kemaslahatan umat," ujar Miftah Faridl. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah