Rosye Arosdiani, Saat Puasa Masyarakat Dapat di Vaksin, Tapi Ada Syaratnya

- 7 April 2021, 06:00 WIB
Saat bulan Ramadan program vaksinasi di Kota Bandung akan tetap berlangsung seperti biasa hanya bagi lansia memiliki penyakit bawaan dianjurkan konsultasi terlebihdahulu pada dokter.
Saat bulan Ramadan program vaksinasi di Kota Bandung akan tetap berlangsung seperti biasa hanya bagi lansia memiliki penyakit bawaan dianjurkan konsultasi terlebihdahulu pada dokter. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PORTAL BANDUNG TIMUR - Selama bulan Ramadan program vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung dipastikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani akan berjalan normal seperti biasanya. Target program vaksinasi Covid-19 tahap II Kota Bandung sebanyak 305 ribu warga lansia dan 144 ribu petugas pelayan publik.

“Dari sisi kesehatan sampai saat ini memang beum ada penelitian dilakukan bagaimana vaksinasi kepada orang yang sedang puasa. Tetapi para ahli menyampaikan sebetulnya secara medis tidak ada perbedaan antara sedang shaum ataupun yang tidak,” jelas Rosye Arosdiani  saat dialog Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa 6 April 2021.

Dikatakan Rosye Arosdiani, bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan cukup berat dianjurkan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada dokter. “Hanya pada saat Ramadan yang punya penyakit tertentu lebih baik konsultasi pada dokter dan pada saat sahur makan makanan yang cukup dan bagi yang akan divaksin juga harus jujur terhadap riwayat penyakit,” ujar Rosye Arosdiani.

Baca Juga: Dinas Pertanian Kabupaten Bandung Bagikan 200 Paket Sayuran Gratis  

Sementara terkait dengan adanya informasi yang beredar mengenai anjuran untuk makan berat terlebih dahulu, Rosye Arosdiani mengatakan bahwa hal tersebut hanya sebagai langkah antisipasi. Karena bisa jadi setelah divaksin merasakan pusing, tapi hal itu dapat diakibatkan lantaran belum makan.

“Kadang yang pusingnya itu karena kadar glukosa kurang dari tubuh. Ini jadi bias apakah karena vaksinasi atau bukan. Makanya dianjurkan untuk makan dahulu,” jelas Rosye Arosdiani.

Sementara  Kepala Bidang Fatwa dan Konsultasi Keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Asep Djamaludin mengatakan, bagi umat muslim yang akan di vaksin dalam kondisi tertentu dan mendesak, maka berbuka puasa sebelum waktunya diperbolehkan. Hal itu berkenaan dengan anjuran makan terlebih dahulu sebelum penyuntikan vaksin.

Baca Juga: Uang Nasabah Berkurang, Ini Jawaban Pimpinan Cabang BRI Cianjur Yoni Arianto

Dikatakan Asep Djamaludin, jika memang dihadapkan pada kondisi darurat lantaran berbenturan dengan masalah kesehatan yang sangat kronis maka berbuka pun dibolehkan. Di samping situasi dan kondisi darurat, sekali pun berbuka maka puasanya tetap harus diganti di hari lain.

“Itu kondisional, jika memang memiliki riwayat penyakit saya kira itu boleh saja berbuka atau makan sebelum vaksin. Diperbolehkan tapi kasuistis tergantung situasi pribadinya tidak secara umum. Kalau memang sangat diharuskan untuk makan dulu sebelum divaksin maka boleh tidak shaum tetapi harus dikodo pada hari lain,” ujar Asep Djamaludin.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x