400 Ribu Pemudik di Jabar Siap-siap Anda di Pantau dan Jalani Isolasi

- 9 Mei 2021, 11:47 WIB
Pemudik melakukan mudik lebih awal di Terminal Bu Cicaheum Bandung  sebelum diterapkannya Surat Edaran Satgas No. 13/2021 dan  Juga Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 di   
Pemudik melakukan mudik lebih awal di Terminal Bu Cicaheum Bandung  sebelum diterapkannya Surat Edaran Satgas No. 13/2021 dan  Juga Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 di   /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Jawa Barat bersama pemerintah daerah telah menyiapkan 2.500 ruang isolasi hingga di desa-desa. Fasilitas ruang isolasi diadakan dalam upaya antisipasi pemudik nekat yang lolos penyekatan petugas dan berhasil sampai di kampung halaman. 

“Hingga ke perkampungan kita sudah siapkan 2.500-an ruang isolasi. Kita sudah intruksikan kepada perangkat desa bagi yang ngotot agar setiba di kampung halaman untuk dikarantina,” ujarnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada telekonferensi Talk Show BNPB ‘Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik’ dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Bukan hanya itu, menurut Ridwan Kamil, pemudik ilegal tidak semudah itu untuk bertemu dengan sanak keluarga di kampung halamannya. Karena para pemudik ilegal tersebut harus menjalani karantina di ruang isolasi selama lima hari, baru boleh bertemu keluarga. 

Baca Juga: Menyusur Jejak Peradaban Sunda di Museum Ki Pahare Kabupaten Sukabumi

Disampaikan Gubernur Ridwan Kamil, nantinya hasil dari karantina lima hari tersebut akan diupdate di aplikasi Pikobar. Hal ini dimaksudkan  agar ketahuan angka jumlah pemudik yang memaksa mudik. 

“Ini sangat efektif. Tapi hasil akhirnya kita akan hitung berapa kenaikan bed occupancy rate (BOR) rumah sakit. Karena provinsi Jabar sudah satu bulan, berkinerja sebagai satgas terbaik se-Indonesia,” ujar Ridwan Kamil. 

Dijelaskan Ridwan Kamil bahwa Pemda Provinsi Jabar mengikuti arahan pemerintah pusat dengan tidak memperbolehkan mudik lokal meskipun berada di wilayah aglomerasi. Di Jabar, aglomerasi ada di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, serta aglomerasi lain Bodebek meliputi Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, dan Kota Depok.  

“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” tegas Ridwan Kamil. 

Baca Juga: Nol Kasus Covid-19, Desa Wisata Kembang Kuning Lombok Timur Jadi Tujuan Wisata

Dikatakan Ridwan Kamil, masih ada sekitar 7 persen warga yang memaksa mudik dengan Jabar sebagai tujuan pemudik dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kurang lebih 400 ribuan pemudik yang harus kami waspadai di wilayah Jabar,” ujar Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah