Ema Sumarna, Kartu Vaksinasi Suatu Saat Nanti Bisa Jadi Syarat Masuk Mall dan Restauran

- 28 Juli 2021, 21:13 WIB
Seorang warga menunjukan tanda bukti sudah di vaksinasi. Bukti vaksinasi suatu saat bisa digunakan untuk pelonggaran  beraktivitas.
Seorang warga menunjukan tanda bukti sudah di vaksinasi. Bukti vaksinasi suatu saat bisa digunakan untuk pelonggaran beraktivitas. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung berencana mengunakan kartu vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam pelonggaran agar orang-orang dapat beraktivitas. Saat ini Pemerintah Kota Bandung fokus pada progress vaksinasi dan membuat formula terbaik agar masyarakat dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, bahwa  ke depan bisa saja dengan kartu vaksinasi menjadi salah satu syarat dalam pelonggaran agar orang-orang dapat beraktivitas, seperti masuk mal, restoran, dan transportasi. “Kita bisa saja meniru di luar negeri, seperti Cina dan Amerika, kita cari formulanya seperti apa," ujar Ema Sumarna pada paparan Progres Pelaksanaan Vaksinasi di Kantor Kecamatan Bandung Wetan, Rabu 28 Juli 2021.

Namun demikian menurut Ema Sumarna yang juga Sekretaris Daerah Kota Bandung, untuk saat ini hal yang dilakukan masih fokus pada progress vaksinasi dan membuat formula terbaik agar masyarakat dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. "Karena banyak pemahaman dengan orang yang kompeten untuk melawan pandemi ini paling utama adalah akselerasi vaksinasi dengan protokol kesehatan," ujar Ema Sumarna.

Baca Juga: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi Perbolehkan Ibadah Umrah, Ini Syaratnya

Terkait dengan pencapaian vaksinasi Covid-19 di kewilayahan, Ema Sumarna, menginstruksikan kewilayahan dapat mendata capaian vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sesuai pendekatan administrasi dan teritotial.

“Pendekatan administrasi berarti warga yang telah divaksin di satu wilayah merupakan warga yang memiliki KTP dan memang tinggal di wilayah tersebut. Sedangkan secara teritorial berarti warga yang kesehariannya beraktivitas di wilayah tersebut meski bukan warga dari wilayah tersebut, data ini harus clear, karena berbicara vaksinasi tidak bisa bicara wilayah administrasi,” ujar Ema Sumarna.

Disampaikan Ema Sumarna,  jumlah peserta dalam pelaksanaan vaksinasi massal di satu wilayah jangan dijadikan data yang termasuk capaian vaksinasi di wilayah tersebut. "Vaksinasi massal yang sampai ribuan orang itu, datanya harus dimintakan mana yang memang warganya, mana yang bukan atau memang bekerja dan beraktivitas di wilayah itu," ujar Ema Sumarna. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x