PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Perhubungan bersama dengan jajara Polresta Cimahi terapkan aturan lalu lintas ganjil genap. Aturan dalam rangka menekan mobilitas masyarakat baru diterapkan diruas Jalan Gandawijaya dan Jenderal Amir Mahmud.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan uji coba sistem ganjil genap diterapkan selama tiga hari ke depan. Dan akan dilakukan evaluasi untuk menentukan kebijakan tersebut selanjutnya.
"Pada hari ini merupakan uji coba sekaligus sosialisasi selama tiga hari ke depan. Kalau hasil evaluasi ada perkembangan maka akan kembali diberlakukan,” terang Sudirianto.
Disampaikan Sudirianto, saat ini secara nasional wilayah Bandung Raya berada pada level 3, termasuk Kota Cimahi. Karenanya diberlakukan sistem ganjil genap dalam upaya membatasi mobilitas masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang sampai 30 Agustus.
Baca Juga: Bukan Hanya Ajay Priatna Seorang, Ini Daftar Kepala Daerah di Jabar Terjerat Kasus Hukum
Ganjil genap dalam masa percobaan dan sosialisasi diberlakukan di dua ruas jalan utama Kota Cimahi yakni Jalan Gandawijaya. Mulai Cimahi Mall sampai Simpang Tiga Kolonel Masturi.
Kemudian di Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Persimpang Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata atau Cihanjuang. “Pola pembatasan ganjil genap diterapkan setiap Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00-18.00 WIB, sedangkan hari Sabtu dan Minggu pola ganjil genap tidak akan diterapkan,” terang Sudianto.
Pada awal pemberlakuan hanjil genap masyarakat belum mengetahui hingga menjelang ruas Jalan Gandawijaya maupun Jenderal Amir Machmud terjadi kepadatan. Seperti di persimpangan Jalan Gandawijaya maupun persimpangan Kolonel Masturi. (may nurohman)***