Masuk Zona Kuning, Objek Wisata Boleh Beroperasi

- 8 September 2021, 22:29 WIB
Petugas Kebun Binatang Bandung tengah memberi makan rus totol. Kota Bandung masuk Zona Kuning objek wisata sudah diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan aturan dan protokol kesehatan.
Petugas Kebun Binatang Bandung tengah memberi makan rus totol. Kota Bandung masuk Zona Kuning objek wisata sudah diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan aturan dan protokol kesehatan. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Leveling kewaspadaan kasus Covid-19 nasional Kota Bandung terus berangsur membaik dan menurun. Kota Bandung semula berada di zona risiko tinggi (zona oranye) kini sudah masuk zona risiko rendah (zona kuning) dengan skor 2,54.

“Sesuaikan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, beberapa sektor juga telah memperoleh relaksasi atau pelonggaran,” ungkap Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, seusai rapat terbatas bersama Forkopimda di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu 8 September 2021.

Disampaikan Oded M. Danial yang juga Wali Kota Bandung, seiring dengan turunnya startus Kota Bandung ke zona kuning maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas sudah mulai dilaksanakan di 330 Sekolah. “Namun dengan catatan dipastikan memiliki kesiapan dan pengawasan dari Satgas Penanganan Covid-19 dan leading sector, yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung,” tegas Oded M. Danial.

Baca Juga: Hari Ini, Sudah 69 Persen Warga Kota Bandung di Vaksin

Sementara berdasarkan aspirasi di perhotelan ada MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition), Oded M. Danial mengatakan pihaknya akan memberikan relaksasi. “Juga Kebun Binatang Bandung, tempat olahraga outdoor, Kiara Artha Park, Trans Studio Bandung, dan Saung Angklung Udjo juga sudah boleh beroperasi. Sedangkan untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah tamu 20 orang per sesi,” jelas Oded M. Danial.

Namun demikian menurut Oded M. Danial, meski telah memperoleh relaksasi, pada prinsipnya pengelola tempat dan pengunjungnya harus disiplin dengan protokol kesehatan demi menjaga situasi dan kondisi saat ini. Selain itu harus mentaati aturan yang ditetapkan Pemkot Bandung terkait kapasitas, jam operasional, hingga usia pengunjung yang boleh memasuki beberapa tempat yang diberikan relaksasi tersebut.

Baca Juga: Luhut Binsar, Kasus Covid-19 Terus Menurun Hasil Kerja Keras Semua Pihak

"Dine in di dalam gedung sudah boleh, waktu makannya 1 jam, kapasitasnya masih 25 persen. Kalau pengunjung usia 12 tahun ke bawah nanti akan diatur kembali, karena kita tetap sejalan dengan Inmendagri," ujar Oded M. Danial.

Terkait mobilitas masyarakat, penerapan ganjil-genap di gerbang tol menuju ke Kota Bandung akan tetap berlaku tiap akhir pekan. "Tadi laporan dari Pak Kapolrestabes akan tetap dilanjut sampai ada instruksi dari Kapolda. Tadi disampaikan dampak positifnya bisa mengurangi sampai 20 persen," pungkas Oded M Danial. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x