Per 14 September, Berkunjung ke Supermarket di Kota Bandung Wajib Sudah di Vaksin

- 7 September 2021, 18:37 WIB
Calon pengunjung pusat perbelanjaan di Kota Bandung saat mencoba mengakses sertifikat sudah di vaksin. Per 14 September mendatang pengunjung supermarket di Kota Bandung diawajibkan sudah di vaksin.
Calon pengunjung pusat perbelanjaan di Kota Bandung saat mencoba mengakses sertifikat sudah di vaksin. Per 14 September mendatang pengunjung supermarket di Kota Bandung diawajibkan sudah di vaksin. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengetatan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali yang di perpanjang hingga 13 September mendatang. Setelah mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan dan mal menunjukan bukti sertifikat vaksin kepada pengunjung supermarket  juga diwajibkan sudah di vaksin.

“Kebijakan pengunjung pusat perbelanjaan, mal dan kini supermarket harus sudah di vaksin sebenarnya bukan hanya di Kota Bandung. Tapi di wilayah Bandung Raya yang masuk Level 3 Covid-19 atau zona oranye,” jelas  Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, Selasa 7 September 2021.

Karenanya menurut Elly Wasliah, Pemerintah Kota Bandung berencana menerapkan aturan bagi pengunjung yang datang ke Supermarket dan Hypermarket di Kota Bandung, terhitung 14 September harus divaksin. Bukti bahwa pengunjung telah divaksin dilihat dari aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Luhut Binsar Apresiasi Kemajuan Penanganan Sungai Citarum

"Betul, rencananya kewajiban pengunjung supermarker atau hypermarket harus sudah di vaksin akan diterapkan mulai tanggal 14 September. Dan bukti sudah divaksin sudah terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi," tambah Elly Wasliah.

Ditegaskan Elly Wasliah, kebijakan sudah di vaksin bagi pengunjung supermarket atau hypermarket bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung ataupun pemerintah di wilayah Bandung Raya, namun kebijakan tertuang dalam intruksi mendagri nomor 39 tahun 2021. “Per 14 September mendatang hanya diwajibkan bagi pengunjung Supermarket atau Hypermarket belum diwajibkan bagi pengunjung ke minimarket,” pungkas Elly Wasliah. (iwan rukwanda)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah