Ternyata, Pool Taksi AA Sengaja di Bakar Karena Ini

- 5 Oktober 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi kebakaran pool Taksi AA di Jalan Rancabali Gunung Batu RT 1/ RW.1 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi , yang ternyata sengaja dibakar.
Ilustrasi kebakaran pool Taksi AA di Jalan Rancabali Gunung Batu RT 1/ RW.1 Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi , yang ternyata sengaja dibakar. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Cimahi terus mendalami kebakaran pool Taksi AA di Jalan Rancabali, Gunungbatu, Kota Cimahi. Pangakuan AK (62) seorang sopil lepas Taksi AA masih dimintai keterangan terkait motif pembakaran dan kemungkinan ada pihak lain terlibat.

“Hingga saat ini masih terus kita dalami dan kembangkan terhadap pengakuan sementara AK yang mengaku sengaja membakar karena sakit hati. Namun kami tidak mempercayai begitu saja karena kemungkinan ada hal-hal lain yang mendorong aksinya dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” terang Kapolsek Cimahi Kompol Caca Supriatna, kepada wartawan.

Dikatakan Caca Supriatna, didampingi Kanit Reskrim Iptu Mugiono, terugkapnya kasus kebakaran yang menimpa pool Taksi AA saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh  Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polres Cimahi dan penyidik Satreskrim Polres Cimahi. Petugas menemukan korek api gas dan botol sisa bahan bakar bensin.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini, Irvan Seperti Menyimpan Rahasia

Terhadap penemuan tersebut menurut Caca Supriatna, penyelidikan dikembangkan dengan meminta sejumlah keterangan saksi pada saat kejadian. “Dalam penyelidikan kami dilapangan mengarah pada AK yang diketahui memang tinggal di mess dan tengah berselisih dengan pimpinan,” ujar Caca Supriatna.

Dalam keterangan sementara kepada petugas, tersangka pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena sakit hati pada pimpinan tempat bekerjanya. Pelaku sudah sejak tahun 2017 hanya menjadi pegawai lepas dengan bekerja 24 jam dengan jumlah setoran yang sudah ditetapkan.

Selama masa pandemi Covid-19 pendapatan tersangka menurun dan berimbas pada setoran serta kebutuhan rumah tangga. Tersangka menginginkan dirinya diangkat jadi pekerja tetap dengan fasilitas karena merasa sudah bekerja cukup lama.

“Namun menurutnya pihak pimpinan tidak memberikan keputusan hingga tersangka merasa sakit hati. Akhirnya tersangka melakukan aksinya dengan membakar mobil, tapi berakibat fatal,” ujar Caca Supriatna.

Baca Juga: Pemkab Bandung Sedang Menyusun Regulasi dan Konsep Program Dana Bergulir

Terhadap perbuatan tersangka pelaku AK, menurut Caca Supriatna,  pelaku dijerat denganPasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Akibat perbuatan pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Caca Supriatna.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah