Pada kesempatan memberikan jawaban atas pertanyaan media, Ridwan Kamil mengatakan bahwa di media sosial terkait kewenangan merilis berita pelecehan seksual termasuk menjawab yang dipertanyakan Denny Siregar. “Kan sudah saya jawab di poin ke empat bahwa di poin hukum acara pidana anak kewenangan merilis berita ada di kepolisian, bukan kewenangan pemerintah," ujar Ridwan Kamil.
Dicontohkan Ridwan Kamil, kasus Reynhard Sinaga di Inggris yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan. "Ingat ngak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris, kan diumumkan setelah sidang ketok palu, apakah media tahu diawal-awal, kalau pelecehan seksual melibatkan korban. Korban yang harus dipanggil jadi saksi nanti difoto atau dibocorkan namanya," papar Ridwan Kamil.
Sebelumnya melalui instagram pribadinya, Ridwan Kamil melakukan klarifikasi terkait pertanyaan warganet yang menanyakan kasus pelecehan tersebut sudah diketahui bulan Mei namun tidak dilaporkan polisi. "Pasca mengetahui laporan pelecehan seksual langsung melaporkan ke polisi dan ditindak, saat ini proses persidangan sudah berjalan beberapa kali," pungkas Ridwan Kamil. (heriyanto)***